Legislator Harap Penghapusan Tenaga Honorer Tidak Dilakukan Tergesa-Gesa

28-08-2022 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara saat Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022). Foto: Anne/nvl

 

Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara berharap pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terhadap pengawasan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja honorer bidang kesehatan di Provinsi Jawa Barat.

 

Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut, penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.

 

"Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah," ujar Dewi dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI bersama jajaran Pemprov Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan Jawa  Barat dan pemangku kebijakan lainnya di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022). 

 

Menurut Dewi, kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus Komisi IX, II, VIII dan lainnya. Mengingat tak sedikit Pemerintah Daerah kesulitan menyerap seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, karena keterbatasan anggaran. Sementara, pemerintah pusat melimpahkan kepada pemerintah daerah.

 

Karena itu, Dewi berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa menghasilkan solusi bersama. Setidaknya pemerintah perlu memastikan penghapusan honorer tidak menambah angka pengangguran.

 

"Ini juga menjadi concern kami baik itu lintas komisi maupun lintas fraksi di DPR RI. Karenanya, para pimpinan masih merapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah perlu dibentuk panitia khusus," sambungnya.

 

Di samping itu, Dewi juga mendorong rumah sakit provinsi maupun daerah yang sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) agar mengangkat tenaga kesehatan secara bertahap. "Kalau mereka sudah mandiri dan mampu mereka bisa mengurus tenaga honorer sendiri," katanya. 

 

Dengan demikian secara bertahap bisa dilakukan audit jabatan atau lowongan yang dibutuhkan. "Begitu juga mengisi formasi yang ada di Puskesmas yang ada di Jawa Barat, setidaknya ini bisa mengurangi beban pemerintah daerah," ujar Politisi dari F-Golkar ini.

 

Diketahui, tenaga kesehatan dengan status honorer di Provinsi Jawa Barat mencapai 65.000 orang. Jumlah tersebut meliputi nakes juga non nakes yang bekerja di seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jabar. (ann/aha) 

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...